Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Semua negara yang ada di bumi ini
diatur oleh ribuan orang yang bekerja untuk memastikan roda-roda
pemerintahan tetap berputar di dalamnya. Ribuan orang bekerja setiap
harinya, bekerja dalam rangka membuat suatu negara tetap hidup, dapat
berguna dan dipercaya oleh masyarakatnya. Dalam kerja-kerja tersebut,
selalu ada perputaran uang di dalamnya. Perputaran uang yang kemudian
menentukan nasib hidup orang banyak. Dalam pengelolaan uang yang sangat
banyak, selalu ada resiko kesalahan yang dapat dilakukan oleh para
pengelola. Kesalahan tersebut pun rupanya seringkali sengaja dilakukan oleh
orang tersebut dalam rangka memperkaya dirinya sendiri, atau sering kita
sebut dengan korupsi.
Kita sering kali mendengar sebuah lembaga bernama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berdiri paling depan dalam melawan
tindak pidana korupsi. Namun, mungkin hanya sedikit dari kita yang
mengetahui, bahwa, segala pemeriksaan untuk mengindikasi tindak pidana
korupsi bukanlah berawal dari KPK, tetapi itu semua dimulai dari
pemeriksaan oleh BPK. Sudahkah kamu mengenal BPK dengan baik?
Hubungan BPK dan uang di kantong kita
Sebelum mengenal lebih jauh, tentu kamu ingin mengetahui dulu, apa sih
sebenarnya hubungan kalian dengan BPK? Kenapa kalian harus mengenal BPK
dengan lebih baik. Well, hubungan kita dengan BPK diawali oleh
uang yang ada di sakumu itu.
Penerimaan Perpajakan | Pajak Dalam Negeri | a. Pajak Penghasilan Migas dan Non Migas
b. Pajak Pertambahan Nilai c. Pajak Bumi dan Bangunan d. Bea Perolehan atas hak bumi dan bangunan e. Cukai f. Pajak Lainnya |
Pajak Perdagangan Internasional | a. Bea Masuk
b. Pajak/Pungutan Ekspor |
|
Penerimaan Bukan Pajak | Penerimaan SDA (Sumber Daya Alam) | a. Minyak Bumi
b. Gas Alam c. Pertambangan Umum d. Kehutanan e. Perikanan |
Bagian Laba BUMN | ||
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
Uang yang ada di dalam sakumu saat ini pada saatnya akan kamu belanjakan
untuk mendapatkan sesuatu. Sebut saja, hal yang mungkin kamu beli dalam
keseharianmu adalah semua jenis pajak dalam negeri yang terdapat dalam
tabel diatas (kalau kamu menginginkan sebuah contoh, lihat saja di dapurmu.
Ada LPG yang merupakan barang yang berjenis migas, setiap membeli 1 buah
LPG berharga 20.000 berarti kamu memberikan uangmu sebanyak 2000 secara
sukarela ke pemerintahan). Tentu semua orang tahu, kalau pemberian uang
pajak tersebut tidak benar-benar dilakukan secara sukarela. Kamu memberikan
uang tersebut dengan harapan bahwa kamu dapat hidup dengan aman, damai dan
sejahtera di Indonesia ini. Kamu mengharapkan uang tersebut akan dikelola
dengan baik dan kembali lagi padamu dengan wujud fasilitas negara yang baik
maupun pelayanan yang baik dari negara. Kemudian uangmu yang sebanyak 2000
tersebut kemudian masuk ke kantor perpajakan untuk di proses.
Uangmu tadi akhirnya di distribusikan kepada masing-masing organisasi
pemerintahan sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah dibuat.
Sekarang, uangmu akan digunakan untuk mewujudkan kebutuhanmu akan fasilitas
maupun pelayanan negara yang baik kepadamu. Uang tersebut dikelola oleh
masing-masing organisasi pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun
pemerintahan daerah. Uangmu melewati banyak tangan manusia. Manusia dengan
sifat yang berbeda-beda, dengan latar belakang dan tujuan kerja yang
berbeda. Banyaknya orang dalam lingkaran pengelolaan uangmu ini menimbulkan
berbagai kemungkinan yang sangat mungkin terjadi seperti kelalaian kerja
dan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja maupun secara
tidak sengaja. Disinilah muncul peran BPK, sebagai pemeriksa kinerja dan
laporan keuangan yang telah dibuat oleh semua organisasi pemerintahan. BPK
hadir sebagai lembaga yang memastikan bahwa uangmu dikelola secara
bertanggung jawab dan jelas peruntukannya, yaitu memberikan fasilitas dan
pelayanan public yang berguna buatmu. Sekarang kamu tahu kan apa hubunganmu
dengan BPK.
Mengenal BPK
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Indonesia yang dikumpulkan dari uangmu dan uang masyarakat lainnya.
Dalam menjalankan hal tersebut, setidaknya ada dua tugas pokok yang
dijalankan oleh BPK. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan
besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus
mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu
digunakan. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut, setidaknya kita harus
memahami terlebih dahulu definisi dari dua hal yang sangat terkait dan
menjadi hal yang utama dalam acara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,
yaitu keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara
Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan uang negara yaitu
- Uang,
- Surat berharga,
- Piutang,
- Barang, atau
- Sesuatu yang dapat dikonversi menjadi uang termasuk kekayaan milik BUMN maupun BUMD.
Sedangkan, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban. Adapun unsur-unsur dalam pengelolaan keuangan negara
adalah :
- Perencanaan,
- Pelaksanaan atau eksekusi,
- Pengawasan, dan
- Pertanggungjawaban.
Sejak 2003 setidaknya ada empat UU yang dapat dijadikan landasan hukum dan
landasan operasional BPK: UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1
/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta terakhir UU No. 15
tahun 2006 tentang BPK. UU No. 15 tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan
dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang dianggap sudah tidak
sesuai dengan perkembangan sistem di Indonesia.
Sebelumnya, kedudukan BPK sebagai lembaga adalah berada di bawah presiden.
Ini menyebabkan terbatasnya ruang gerak BPK sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan bebas dan Independen, serta menimbulkan
kemungkinan tidak maksimalnya pekerjaan BPK karena masih mempunyai atasan
yaitu presiden. Baru pada tanggal 10 november 2001, BPK mendapatkan
kedudukan yang sejajar dengan Presiden sehingga dapat melaksanakan tugasnya
dengan maksimal.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai 3 nilai dasar yang mereka pegang,
yaitu :
- Independensi ; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;
- Integritas ; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
- Profesionalisme; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku
BPK Kawal Harta Negara
BPK telah menjadi awal mula dari kebanyakan kasus tindak pidana korupsi.
Pada 2017 lalu, terungkap sebuah kasus korupsi yang membawa nama pejabat tinggi
aceh. kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2012
bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Nominal tersebut
berasal dari penjumlahan kekurangan kas daerah tahun 2011 Rp 22,3 dan tahun
2012 Rp 11 miliar.
Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh
menelusuri bobolnya kas ini. Hasilnya, kas Aceh saat itu memang terjadi
kekurangan Rp 33 miliar lebih. Tapi, DPKKA sudah mengembalikan kekurangan
anggaran 2012 Rp 8,8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2,4 miliar pada
2012 ternyata terjadi kesalahan pencatatan buku, sehingga kekurangan kas
Aceh tinggal Rp 22,3 miliar.
Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari
anggaran di bawah 2010. Berdasarkan temuan BPK, ternyata Staf kuasa
Bendahara Umum aceh yang sekarang menjadi terdakwa bernama Hidayat
bersama-sama dengan Kepala DPKKA ketika itu, Paradis (almarhum) dan
Mukhtaruddin berinisiatif menutupi kekurangan kas daerah saat itu dengan
cara menarik dana dari rekening migas, seolah-olah selisih kas Aceh telah
dipertanggungjawabkan. Dengan temuan ini, BPK secara resmi telah menangkap
orang-orang yang menggunakan uang negara dengan tidak bertanggung jawab.
Cara Kerja
Mari kita kembali ke uang 2000 rupiah yang kamu bayarkan ke negara tadi.
Terakhir kali, uangmu telah berada di institusi pemerintahan. Ternyata uang
itu masuk ke dalam anggaran untuk minyak dan gas. Dipakailah uang tersebut
Bersama uang masyarakat lainnya yang telah terkumpul untuk memproduksi Gas
yang nantinya akan sampai ke rumahmu lagi. Setelah digunakan, dibuatlah
laporan pertanggungjawaban oleh institusi yang bersangkutan dalam rangka
mempertanggungjawabkan uangmu itu. Lalu, Laporan pertanggungjawaban tadi di
berikan kepada BPK. Beginilah cara BPK bekerja.
1. Melakukan pemeriksaan keuangan negara
Langkah pertama yang dilakukan BPK setelah mendapatkan laporannya, tentu
saja memeriksa data-data yang terdapat di dalam laporan tersebut. BPK tidak
hanya membaca laporan itu saja melainkan mengkonfirmasi kegiatan-kegiatan
tersebut kepada pengelolanya, mencari laporan-laporan aneh yang perlu
diperiksa lebih lanjut. setidaknya ada 3 pemeriksaan yang akan dilakukan
oleh BPK
a. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan negara menghasilkan opini. Opini merupakan pernyataan
professional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam
laporan keuangan yang didasarkan atas kriteria :
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
- Kecukupan pengungkapan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern
Opini yang dihasilkan dalam pemeriksaan keuangan dibagi lagi kedalam empat
jenis, yaitu
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau uniqualified opinion).
Adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan pihak yang diperiksa
telah disajikan dengan wajar. Dengan kata lain, pelaporan dinilai telah
disusun dengan memuaskan
2. Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP atau Qualified Opinion),
adalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara
wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang belum memenuhi standard.
3. Opini Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion), adalah opini bahwa
laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
dan penyusun laporan keuangan tidak mau melakukan perbaikan meski sudah ada
koreksi yang diajukan auditor dalam pemeriksaan
4. Menolak Memberikan Pendapat (Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer Opinion) adalah opini bahwa auditor tidak dapat
memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan keuangan, karena berbagai
hal, misalnya karena pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup
pemeriksaan.
b. Pemeriksaan Kinerja yang menghasilkan Temuan, Simpulan, Rekomendasi
Pemeriksaan Kinerja dilakukan untuk melihat misalnya apakah hasil
penggunaan anggaran sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai yang
dicanangkan di awal program; apakah penggunaannya ekonomis, efisien dan
efektif. Kriteria ekonomis, efisien dan efektif dapat diuraikan sebagai
berikut:
- Ekonomis berarti minimalisasi biaya sumber daya yang digunakan dalam
suatu kegiatan dengan tetap mengindahkan mutu
- Efisien mengacu pada hubungan antara pasokan dan hasil, yaitu
optimalisasi sumber daya untuk memenuhi tujuan organisasi
- Efektivitas merujuk pada penilaian tentang akibat atau dampak kinerja
pada tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang menghasilkan simpulan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan
dan keuangan dan pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan khusus tertentu
dan dapat juga dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja karena ada persoalan penting yang harus diselesaikan.
Setelah selesai memeriksa, BPK mengeluarkan hasil laporan pemeriksaannya
dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.
2. Kemudian Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD
dan pemerintahan. Laporan yang telah diberikan tersebut kemudian akan
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan yang bersangkutan, lalu lembaga
perwakian tersebut berkewajiban untuk menyampaikan jawaban atas tindak
lanjut yang mereka kerjakan kepada BPK.
3. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana. Adapun
aparat penegak hukum yang dimaksud adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekarang, kalian tahu kalau semua penemuan
indikasi tindak korupsi bukan berawal dari KPK, namun berawal dari BPK.
4. Memantau tindak lanjut pemeriksaan. Apabila terjadi tindak pidana
korupsi maka pihak yang berwenang harus mengadakan penyelidikan lebih
lanjut. tindakan dari pihak yang berwenangpun harus terus dipantau oleh
BPK. Memantau tindak lanjut dapat melalui aplikasi berbasis web bernama
Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Apabila ternyata ini merupakan kelalaian maka dilakukan penyelesaian ganti
rugi keuangan. Dalam melaksanakan wewenang BPK dalam rangka memproses
penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap Bendahara dibentuk sebuah
Majelis Tuntutan Perbendaharaan
Akuntabilitas BPK
Bukan hanya memeriksa, BPK sebagai lembaga yang menggunakan uang negara
juga harus diperiksa untuk memastikan kredibilitas lembaganya. Dalam
melakukan pemeriksaan ini ada 2 pihak yang dapat memeriksa BPK.
1. Pemeriksaan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Merupakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK
yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Public (KAP) yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri keuangan Pemeriksaan ini menghasilkan Laporan keuangan. Adapun hasil pemeriksaan
keuangan BPK dari tahun 2010-2015 menghasilkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian
2. Peer Review
Sistem pengendalian mutu BPK yang dinilai oleh badan pemeriksaan keuangan
negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang
ditunjuk oleh BPK setelah mendapatkan pertimbangan DPR
Siapa Anggotanya
Tugas KPK yang berat tentu tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang.
Oleh karena itu, terdapat peraturan ketat yang memastikan setiap orang
terpilih yang akan bekerja dalam lembaga BPK terjamin Independensi,
Integritas dan profesionalismenya. Kamu juga mungkin saja menjadi anggota
BPK. Syaratnya adalah :
Masyarakat Kawal Harta Negara
Ada kalanya kita merasa insecure dengan apa yang kita miliki, ingin
memastikan sendiri kalau apa yang kita miliki tersebut benar-benar terjaga
atau digunakan dengan baik. Mungkin adakalanya juga kamu ingin mengawal
harta negara ini, yang merupakan hartamu juga. Kamu ingin mengawal tapi
tidak ingin masuk BPK. Boleh saja. kita, sebagai masyarakat Indonesia,
dapat ikut serta dalam mengawal harta negara.
Kalau kamu seorang masyarakat biasa, kamu dapat mengawasi instansi
pemerintahan di tempat tinggalmu. Jika ada kejadian yang aneh dan terasa
menyimpang, kamu dapat mendokumentasikannya dalam bentuk foto atau bukti
pendukung lainnya dan mengadukan laporanmu melalui website, pos, ataupun datang langsung ke kantornya di Kantor PIK BPK di Jalan
Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat.
Penutup
Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutip sebuah kata-kata yang saya
kutip dari seorang ahli matematika tentang pemeriksaan keuangan yang mungkin akan menginspirasimu hari ini.
SUMBER :