Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Semua negara yang ada di bumi ini diatur oleh ribuan orang yang bekerja untuk memastikan roda-roda pemerintahan tetap berputar di dalamnya. Ribuan orang bekerja setiap harinya, bekerja dalam rangka membuat suatu negara tetap hidup, dapat berguna dan dipercaya oleh masyarakatnya. Dalam kerja-kerja tersebut, selalu ada perputaran uang di dalamnya. Perputaran uang yang kemudian menentukan nasib hidup orang banyak. Dalam pengelolaan uang yang sangat banyak, selalu ada resiko kesalahan yang dapat dilakukan oleh para pengelola. Kesalahan tersebut pun rupanya seringkali sengaja dilakukan oleh orang tersebut dalam rangka memperkaya dirinya sendiri, atau sering kita sebut dengan korupsi.

Kita sering kali mendengar sebuah lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berdiri paling depan dalam melawan tindak pidana korupsi. Namun, mungkin hanya sedikit dari kita yang mengetahui, bahwa, segala pemeriksaan untuk mengindikasi tindak pidana korupsi bukanlah berawal dari KPK, tetapi itu semua dimulai dari pemeriksaan oleh BPK. Sudahkah kamu mengenal BPK dengan baik?

Hubungan BPK dan uang di kantong kita
Sebelum mengenal lebih jauh, tentu kamu ingin mengetahui dulu, apa sih sebenarnya hubungan kalian dengan BPK? Kenapa kalian harus mengenal BPK dengan lebih baik. Well, hubungan kita dengan BPK diawali oleh uang yang ada di sakumu itu.

Penerimaan Perpajakan Pajak Dalam Negeri a. Pajak Penghasilan Migas dan Non Migas
b. Pajak Pertambahan Nilai
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Bea Perolehan atas hak bumi dan bangunan
e. Cukai
f. Pajak Lainnya
Pajak Perdagangan Internasional a. Bea Masuk
b. Pajak/Pungutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak Penerimaan SDA (Sumber Daya Alam) a. Minyak Bumi
b. Gas Alam
c. Pertambangan Umum
d. Kehutanan
e. Perikanan
Bagian Laba BUMN
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)






















Uang yang ada di dalam sakumu saat ini pada saatnya akan kamu belanjakan untuk mendapatkan sesuatu. Sebut saja, hal yang mungkin kamu beli dalam keseharianmu adalah semua jenis pajak dalam negeri yang terdapat dalam tabel diatas (kalau kamu menginginkan sebuah contoh, lihat saja di dapurmu. Ada LPG yang merupakan barang yang berjenis migas, setiap membeli 1 buah LPG berharga 20.000 berarti kamu memberikan uangmu sebanyak 2000 secara sukarela ke pemerintahan). Tentu semua orang tahu, kalau pemberian uang pajak tersebut tidak benar-benar dilakukan secara sukarela. Kamu memberikan uang tersebut dengan harapan bahwa kamu dapat hidup dengan aman, damai dan sejahtera di Indonesia ini. Kamu mengharapkan uang tersebut akan dikelola dengan baik dan kembali lagi padamu dengan wujud fasilitas negara yang baik maupun pelayanan yang baik dari negara. Kemudian uangmu yang sebanyak 2000 tersebut kemudian masuk ke kantor perpajakan untuk di proses.

Uangmu tadi akhirnya di distribusikan kepada masing-masing organisasi pemerintahan sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah dibuat. Sekarang, uangmu akan digunakan untuk mewujudkan kebutuhanmu akan fasilitas maupun pelayanan negara yang baik kepadamu. Uang tersebut dikelola oleh masing-masing organisasi pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Uangmu melewati banyak tangan manusia. Manusia dengan sifat yang berbeda-beda, dengan latar belakang dan tujuan kerja yang berbeda. Banyaknya orang dalam lingkaran pengelolaan uangmu ini menimbulkan berbagai kemungkinan yang sangat mungkin terjadi seperti kelalaian kerja dan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Disinilah muncul peran BPK, sebagai pemeriksa kinerja dan laporan keuangan yang telah dibuat oleh semua organisasi pemerintahan. BPK hadir sebagai lembaga yang memastikan bahwa uangmu dikelola secara bertanggung jawab dan jelas peruntukannya, yaitu memberikan fasilitas dan pelayanan public yang berguna buatmu. Sekarang kamu tahu kan apa hubunganmu dengan BPK.

Mengenal BPK
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Indonesia yang dikumpulkan dari uangmu dan uang masyarakat lainnya.
Dalam menjalankan hal tersebut, setidaknya ada dua tugas pokok yang dijalankan oleh BPK. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut, setidaknya kita harus memahami terlebih dahulu definisi dari dua hal yang sangat terkait dan menjadi hal yang utama dalam acara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Adapun yang dimaksud dengan uang negara yaitu
  • Uang,
  • Surat berharga,
  • Piutang,
  • Barang, atau
  • Sesuatu yang dapat dikonversi menjadi uang termasuk kekayaan milik BUMN maupun BUMD.
Sedangkan, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Adapun unsur-unsur dalam pengelolaan keuangan negara adalah :
  • Perencanaan,
  • Pelaksanaan atau eksekusi,
  • Pengawasan, dan
  • Pertanggungjawaban.

Sejak 2003 setidaknya ada empat UU yang dapat dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK: UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta terakhir UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK. UU No. 15 tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem di Indonesia.

Sebelumnya, kedudukan BPK sebagai lembaga adalah berada di bawah presiden. Ini menyebabkan terbatasnya ruang gerak BPK sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan bebas dan Independen, serta menimbulkan kemungkinan tidak maksimalnya pekerjaan BPK karena masih mempunyai atasan yaitu presiden. Baru pada tanggal 10 november 2001, BPK mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan Presiden sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai 3 nilai dasar yang mereka pegang, yaitu :

  • Independensi ; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;
  • Integritas ; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
  • Profesionalisme; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku
BPK Kawal Harta Negara
BPK telah menjadi awal mula dari kebanyakan kasus tindak pidana korupsi. Pada 2017 lalu, terungkap sebuah kasus korupsi yang membawa nama pejabat tinggi aceh. kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Nominal tersebut berasal dari penjumlahan kekurangan kas daerah tahun 2011 Rp 22,3 dan tahun 2012 Rp 11 miliar.

Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini. Hasilnya, kas Aceh saat itu memang terjadi kekurangan Rp 33 miliar lebih. Tapi, DPKKA sudah mengembalikan kekurangan anggaran 2012 Rp 8,8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2,4 miliar pada 2012 ternyata terjadi kesalahan pencatatan buku, sehingga kekurangan kas Aceh tinggal Rp 22,3 miliar.

Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di bawah 2010. Berdasarkan temuan BPK, ternyata Staf kuasa Bendahara Umum aceh yang sekarang menjadi terdakwa bernama Hidayat bersama-sama dengan Kepala DPKKA ketika itu, Paradis (almarhum) dan Mukhtaruddin berinisiatif menutupi kekurangan kas daerah saat itu dengan cara menarik dana dari rekening migas, seolah-olah selisih kas Aceh telah dipertanggungjawabkan. Dengan temuan ini, BPK secara resmi telah menangkap orang-orang yang menggunakan uang negara dengan tidak bertanggung jawab.

Cara Kerja
Mari kita kembali ke uang 2000 rupiah yang kamu bayarkan ke negara tadi. Terakhir kali, uangmu telah berada di institusi pemerintahan. Ternyata uang itu masuk ke dalam anggaran untuk minyak dan gas. Dipakailah uang tersebut Bersama uang masyarakat lainnya yang telah terkumpul untuk memproduksi Gas yang nantinya akan sampai ke rumahmu lagi. Setelah digunakan, dibuatlah laporan pertanggungjawaban oleh institusi yang bersangkutan dalam rangka mempertanggungjawabkan uangmu itu. Lalu, Laporan pertanggungjawaban tadi di berikan kepada BPK. Beginilah cara BPK bekerja.

1. Melakukan pemeriksaan keuangan negara
Langkah pertama yang dilakukan BPK setelah mendapatkan laporannya, tentu saja memeriksa data-data yang terdapat di dalam laporan tersebut. BPK tidak hanya membaca laporan itu saja melainkan mengkonfirmasi kegiatan-kegiatan tersebut kepada pengelolanya, mencari laporan-laporan aneh yang perlu diperiksa lebih lanjut. setidaknya ada 3 pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK

a. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan negara menghasilkan opini. Opini merupakan pernyataan professional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan atas kriteria :
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
- Kecukupan pengungkapan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern

Opini yang dihasilkan dalam pemeriksaan keuangan dibagi lagi kedalam empat jenis, yaitu
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau uniqualified opinion). Adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan pihak yang diperiksa telah disajikan dengan wajar. Dengan kata lain, pelaporan dinilai telah disusun dengan memuaskan
2. Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP atau Qualified Opinion), adalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang belum memenuhi standard.
3. Opini Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion), adalah opini bahwa laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan penyusun laporan keuangan tidak mau melakukan perbaikan meski sudah ada koreksi yang diajukan auditor dalam pemeriksaan
4. Menolak Memberikan Pendapat (Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer Opinion) adalah opini bahwa auditor tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan keuangan, karena berbagai hal, misalnya karena pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup pemeriksaan.

b. Pemeriksaan Kinerja yang menghasilkan Temuan, Simpulan, Rekomendasi
Pemeriksaan Kinerja dilakukan untuk melihat misalnya apakah hasil penggunaan anggaran sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai yang dicanangkan di awal program; apakah penggunaannya ekonomis, efisien dan efektif. Kriteria ekonomis, efisien dan efektif dapat diuraikan sebagai berikut:
- Ekonomis berarti minimalisasi biaya sumber daya yang digunakan dalam suatu kegiatan dengan tetap mengindahkan mutu
- Efisien mengacu pada hubungan antara pasokan dan hasil, yaitu optimalisasi sumber daya untuk memenuhi tujuan organisasi
- Efektivitas merujuk pada penilaian tentang akibat atau dampak kinerja pada tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang menghasilkan simpulan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan dan keuangan dan pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan khusus tertentu dan dapat juga dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja karena ada persoalan penting yang harus diselesaikan.
Setelah selesai memeriksa, BPK mengeluarkan hasil laporan pemeriksaannya dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.

2. Kemudian Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD dan pemerintahan. Laporan yang telah diberikan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan yang bersangkutan, lalu lembaga perwakian tersebut berkewajiban untuk menyampaikan jawaban atas tindak lanjut yang mereka kerjakan kepada BPK.

3. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana. Adapun aparat penegak hukum yang dimaksud adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekarang, kalian tahu kalau semua penemuan indikasi tindak korupsi bukan berawal dari KPK, namun berawal dari BPK.

4. Memantau tindak lanjut pemeriksaan. Apabila terjadi tindak pidana korupsi maka pihak yang berwenang harus mengadakan penyelidikan lebih lanjut. tindakan dari pihak yang berwenangpun harus terus dipantau oleh BPK. Memantau tindak lanjut dapat melalui aplikasi berbasis web bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Apabila ternyata ini merupakan kelalaian maka dilakukan penyelesaian ganti rugi keuangan. Dalam melaksanakan wewenang BPK dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap Bendahara dibentuk sebuah Majelis Tuntutan Perbendaharaan

Akuntabilitas BPK
Bukan hanya memeriksa, BPK sebagai lembaga yang menggunakan uang negara juga harus diperiksa untuk memastikan kredibilitas lembaganya. Dalam melakukan pemeriksaan ini ada 2 pihak yang dapat memeriksa BPK.

1. Pemeriksaan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Merupakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Public (KAP) yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri keuangan Pemeriksaan ini menghasilkan Laporan keuangan. Adapun hasil pemeriksaan keuangan BPK dari tahun 2010-2015 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian

2. Peer Review
Sistem pengendalian mutu BPK yang dinilai oleh badan pemeriksaan keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK setelah mendapatkan pertimbangan DPR

Siapa Anggotanya
Tugas KPK yang berat tentu tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang. Oleh karena itu, terdapat peraturan ketat yang memastikan setiap orang terpilih yang akan bekerja dalam lembaga BPK terjamin Independensi, Integritas dan profesionalismenya. Kamu juga mungkin saja menjadi anggota BPK. Syaratnya adalah :


Masyarakat Kawal Harta Negara
Ada kalanya kita merasa insecure dengan apa yang kita miliki, ingin memastikan sendiri kalau apa yang kita miliki tersebut benar-benar terjaga atau digunakan dengan baik. Mungkin adakalanya juga kamu ingin mengawal harta negara ini, yang merupakan hartamu juga. Kamu ingin mengawal tapi tidak ingin masuk BPK. Boleh saja. kita, sebagai masyarakat Indonesia, dapat ikut serta dalam mengawal harta negara.

Kalau kamu seorang masyarakat biasa, kamu dapat mengawasi instansi pemerintahan di tempat tinggalmu. Jika ada kejadian yang aneh dan terasa menyimpang, kamu dapat mendokumentasikannya dalam bentuk foto atau bukti pendukung lainnya dan mengadukan laporanmu melalui website, pos, ataupun datang langsung ke kantornya di Kantor PIK BPK di Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat.

Penutup
Untuk menutup tulisan ini, saya ingin mengutip sebuah kata-kata yang saya kutip dari seorang ahli matematika tentang pemeriksaan keuangan yang mungkin akan menginspirasimu hari ini.


SUMBER :